Rabu, 02 Desember 2009

E K O N O M I I S L A M

(Sebuah Tambahan Wawasan)


Oleh :
Aat Suganda
Abdul Azis Waluya


“ Tujuan utama syari’ah adalah mendorong kesejahteraan manuasia yang terletak pada perlindungan kepada keimanan, akal, keturunan dan kekayaan . Apapun yang menjamin berlindungnya lima perkara akan memenuhi kepentingan yang dikehendaki” ( Imam Al-Ghazali )



Assalamu’alaikum

I. I F T I T A H

Mengawali tulisan ini, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat Iman dan Islam kepada kita sekalian. Patut pula kita iringi dengan do’a shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.

Pertama - tama. Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada ihwanul muslimin walmuslimat yang telah mengambil inisiatif untuk berminat dan peduli kepada ekonomi syari’ah.
Kedua. Sebagai karya ilmiah tentu saja tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan diskusi, kajian, wacana dan referensi (Maraji”) bagi upaya melanjutkan gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena dukungan ihwanul muslimin walmuslimat berupa kritikan, perbaikan dan saran sangatlah besar artinya.

Ada hal yang perlu dipertajam dalam bahan diskusi ini. Yaitu adanya kebangkitan islam serta tampilnya ekonomi islam sebagai alternative setelah gagalnya system ekonomi sosialis dan ekonomi kapitalis. Salahsatu ciri paling otentik adanya sebuah kebangkitan adalah munculnya berbagai ragam pergerakan dakwah ( Harakah Dakwah). Tugas utamanya adalah melakukan perubahan terhadap realitas kontemporer umat. Maka sangat diperlukan penguasaan teoritis yang menjadi dasar pandangan, dan penguasaan praktis terhadap realitas dengan seluruh dimensi termasuk penerapan ekonomi Islam. Saya termasuk yang menyetujui penerapan syariat Islam namun dengan pasokan Sumber Daya Manusia serta perangkat-perangkat yang sudah dipersiapkan secara matang. Isunya adalah isu kualitas, bukan isu emosional semata.

Pada tingkat akademisi, muncul perdebatan sengit mengenai sistem ekonomi yang ideal. Sistem ekonomi yang memberikan perubahan cepat dan mendasar bagi usaha-usaha untuk menghapuskan kemiskinan dan dampak kejahatan sosial yang dilahirkannya. Sementara dalam waktu bersamaan, kapitalis dan sosialis yang didengung-dengungkan sebagai sistem ekonomi paling unggul yang pernah dimiliki manusia. Permasalahan yang paling besar yang menghantui umat Islam pada umumnya ialah apakah Islam memiliki PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SENDIRI ? dan Kalau ada apakah prinsip-prinsip tersebut pernah dipraktekkan dalam kurun waktu 14 abad lampau ? atau apakah prinsip-prinsip itu HANYA SEKEDAR TEORI USANG, yang hanya tersimpan apik dalam buku seperti kebanyakan teori islam lain ?

Di Indonesia semangat gagasan ekonomi Islam, sebenarnya sudah cukup lama berkembang. Di Indonesia pada tahun 1923, Haji Oemar Said Tjokroaminoto telah menulis sebuah buku berjudul Sosialisme Islam. Bahkan dari karangan Bung Hatta dapat diketahui, bahwa pada zaman pergerakan kemerdekaan itu sudah pernah dibentuk Bank Islam yang mengganti Bunga dengan Biaya Administrasi.







Babak baru perkembangan pemikiran mengenai Ekonomi Islam mulai timbul pada dasawarsa 70-an, langsung ditingkat Internasional. Ada beberapa faktor yang memunculkan perkembangan baru ini :
Pertama, timbulnya apa yang dikenal sebagai kekuatan ekonomi petro dollar, artinya dollar yang dihasilkan oleh industri perminyakan.
Kedua, timbulnya kesadaran tetang kebangkitan Islam pada abad ke-4 Hijriah yang melanda dunia Islam pada dasawarsa 70-an.
Ketiga, lahirnya generasi baru intelektual Muslim yang mendapatkan pendidikan modern, baik di Barat maupun dinegara-negara Islam sendiri. Itu semua dilatarbelakangi pula oleh kebangkitan Dunia Ketiga dalam pembangunan yang didukung oleh lembaga-lembaga PBB dan dua lembaga Bretton Wood. Bank Dunia (The Word Bank) dan lembaga Moneter Internasional (Internsional Monetary Fund, IMF) yang disusul dengan lembaga-lembaga serupa dibeberapa kawasan diantaranya Bank Pembangunan Asia ( Islamic Devlopment Bank, IDB). IDB dilahirkan oleh Organisasi Konperensi Islam (OKI) pada tahun 1971.


II. K H U L A S A H

1. EKONOMI DAN ISLAM

Kita dihadapkan pada dua kata popular, EKONOMI dan kata ISLAM. Ekonomi berasal dari bahasa latin ‘ OIKOS’ dan ‘NOMOUS’ yang berarti Aturan Rumah Tangga. ISLAM berasal dari bahasa Arab, dari kata Aslama-Yuslimu-Islam, artinya menyelamatkan, masuk dalam keselamatan, menyerahkan diri atau tunduk dan patuh. Adapun menurut istilah, Islam ialah agama(Din) yang diwahyukan Allah kepada para Nabi dan Rosul-Nya agar menjadi pedoman hidup bagi manusia yang akan mendatangkan Kesejahteraan didunia dan akhirat. Seluruh Nabi dan Rosul yang diutus oleh Allah beragama Islam ( QS. 42:13, QS. 2:36 ).

13. Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).

[1340] Yang dimaksud: agama di sini ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya.


136. Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada Kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan Kami hanya tunduk patuh kepada-Nya".








Kegiatan Ekonomi sendiri dapat didefinisikan sebagai kegiatan seseorang, sesuatu perusahaan atau suatu masyarakat untuk memproduksi barang dan jasa maupun mengkonsumsi (menggunakan) barang dan jasa tersebut. Namun yang penting untuk diperhatikan adalah Produksi yang tersedia di masyarakat relatif terbatas/langka. Faktor Produksi sendiri berupa benda-benda yang disediakan oleh alam atau diciptakan manusia yang dapat digunakan untuk memproduksikan barang-barang dan jasa-jasa.

Faktor Produksi disebut juga Sumber Daya dan dapat dibedakan kepada 4 golongan :
1. Tanah dan Sumber alam;
2. Tenaga kerja (sumber daya manusia)
3. Modal
4. Keahlian Usaha.
Karena terbatas maka seseorang, perusahaan, masyarakat harus membuat keputusan ( DECISION ) tentang cara yang terbaik untuk melakukan kegiatan ekonomi. Dapatkan manusia membuat keputusan ?

Untuk membuat keputusan yang baik, diperlukan Ilmu. Dalam hal ini Ilmu Ekonomi yang diperoleh secara empiris dan mengalami penyempurnaan. Ilmu Ekonomi merupakan suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan. Dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat dipergunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikan untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan dimasa yang akan dating, kepada berbagai individudan golongan masyarakat, Bagaimana denga Ilmu Ekonomi Islam ?

Banyak kalangan umat Islam yang hingga kini belum mendapatkan gambaran yang benar mengenai Ilmu Ekonomi Islam. Sebagian dari mereka menganggap Ilmu Ekonomi Islam adalah identik dengan Bank Islam dan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis Islam lainnya. Sebagian lainnya menggambarkanIlmu Ekonomi Islam adalah bagian dari Fiqh yang berkaitan dengan muamalah. Sebagian lainnya bahkan memandang tidak lain sebagai “Ayatisasi” ( baca : Legitimasi teori dengan ayat-ayat Al-Qur’an) dari Ilmu Ekonomi yang sedang diajarkan.

Ketidakjelasan mengenai Ekonomi Islam itu adalah wajar mengingat bahwa ilmu ini masih dalm taraf pembentukan, Meskipun para pakarnya sudah memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif. Tetapi pada tingkat disiplin masih menemukan berbagai tanggapan dan perdebatan sehingga masih sangat perlu adanya penjernihan konsep untuk mendudukan persoalan tersebut pada proporsi yang tepat.

Menurut Dr. Umer Chapra Ilmu Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqosid, tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social serta jaringan moral masyarakat.

Ekonomi Islam sendiri menurut Doktor Halide dari Unhas adalah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan Sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi. Selanjutnya Halide menyebutkan perbedaan pendekatan antara teori dan kebijakan ekonomi yang umumnya berasal dari barat didasarkan pada perhitungan materialistic, untung rugi, sekuler dan tidak sedikit sekali memasukan moral agama dengan pendekatan islam antara lain :
1. Konsumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat yang perlu dan bermanfaat saja bagi manusia;
2. Alat pemuasan dan kebutuhan manusia seimbang;
3. Dalam Pengaturan distribusi dan sirkulasi barang dan jasa,nilai-nilai moral harus diterapkan;
4. Pemerataan pendapatan dilakukan mengingat sumber kekayaan seseorang yang diperoleh dari usaha yang halal. Zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan peningkatan taraf hidup golongan miskin merupakan alat ampuh.

AM Saefudin, lebih lengkap menjelaskan kontruksi Ekonomi Islam yang dimulai dari Asas Filsafat Ekonomi Islam. Nilai-nilai dasar Ekonomi Islam dan Nilai Instrumental Ekonomi Islam. Menurutnya ada 3 asas Filsafat Ekonomi Islam :
1. Semua yang ada dialam semesta, langit, bumi serta sumber-sumber alam yang ada padanya, bahkan harta kekayaan yang dikuasai oleh manusia adalah milik Allah SAW.
2. Allah SAW itu maha Esa. Dialah pencipta segala makhluk yang ada di alam semesta.
3. Beriman kepada hari kiamat dan hari pengadilan, Manusia sadar bahwa semua perbuatannya, termasuk tindakan ekonominya akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Allah SAW.
Ketiga asas pokok filsafat ekonomi Islam ini melahirkan nilai-nilai dasar Sistem Ekonomi Islam.
Nilai-nilai dasar ekonomi Islam adalah :
1) Kebebasan yang terbatas mengenaiharta kekayaan dan sumber-sumber produksi.
2) Keseimbangan
3) Keadilan
Ketiganya merupakan pangkal (asal) nilai-nilai instrumental Sistem Ekonomi Islam.


Dalam system kapitalis nilai instrumentalnya adalah persaingan sempurna, kebebasan keluar masuk pasar tanpa restriksi, informasi dan bentuk pasar yang monopolistic.

Sedangkan Marxis nilai instrumentalnya antara lain perencanaan ekonomi yang bersifat sentral dan mekanistik, pemilik daktor-faktor produksi oleh kaum proletar secara kolektif.


Dalam sistem Ekonomi Islam ada 5 (lima) nilai instrumental yang strategis yang mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim. Masyarakat dan pembangunan ekonomi pada umumnya. Nilai-nilai itu adalah :
1) Zakat;
2) Pelarangan Riba;
3) Kerjasama ekonomi. Kerjasama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran islam, itu tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi baik barang maupun jasa. Bisa dengan Al-Bai’u Bithaman Ajil (BBA) dan Al-Murabahah, Al-Mudharabah atau Al-Qiradh Al-Musyarakah atau Al-Syarikah bahkan adapula yang lebih kepada kepedulian kepada sesama muslim yaitu Khodlu Hassan.
4) Jaminan SosialDidalam Al-Qur’an banyak dijumpai ajaran antara lain untuk menjamin tingkat kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat.
5) Peranan Negara. Peranan Negara pada umumnya, pemerintah pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan nilai-nilai Sistem ekonomi Islam. Peranan itu diperlukan dalam aspek hokum, perencanaan dan pengawasan alokasi dan distribusi sumberdaya dan dana, pemerataan pendapatan dan kekayaan serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.


Maka teori, model dan system ekonomi Islam, sebagai alternative teori ekonomi yang telah mati. Harus didasarkan pada aksiomatik Ilmu Tauhid. Kebebasan, keseimbangan dan pertanggungjawaban dari setiap individu makhluk. Untuk mencapai mardhatillah, dalam kerja kesehariannya manusia bekerja dengan menyebut Li Allah dan memilih cara-cara yang sesuai dengan fiqih muamalat. Hubungan individu, masyarakat dan Negara dirintis melalui pembelajaran seperti ini. Negara kemudian mangatur system fiscal yang dinyatakan sebagai zakat. Dan system akad bermuamalat sesuai dengan musyawarah yang ditempuh setiap warga bangsa.


2. LEMBAGA KEUANGAN

A. Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Adapun Perbankan adalah segala sesuatu mengenai bank.1 Sementara pengertian menurut undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan adalah bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak..2 Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.3

1) Lembaga Keuangan Bank

Menurut Pasal 2, UU No. 7/1992 juga No.10/1998 tentang Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan perinsip kehati-hatian. Dan mempunyai fungsi utama sebagai penghimpun dana , penyalur dana masyarakat (pasal 3). Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak (pasal 4).

Sedangkan jenis bank (pasal 5) terdiri dari BANK UMUM dan BANK PERKREDITAN RAKYAT. Adapun usaha (pasal 6) Bank Umum meliputi :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberi kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan utang;
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah nya;
1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masaberlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangansurat-surat dimaksud;
3) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) Obligasi;
6) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun;
7) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau atau meminjam dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekominikasi maupun wesel unjuk, cek, atausarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. Membeli melalui pelanggan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


1. Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, Jakarta. Kata Bankir berarti (1) orang yang mengusahakan bank; (2) orang yang memperdagangkan uang; (3) cak orang yang menjadi penyokong dalam urusan keuangan, cukong,h.78
2. Pasal 1 ayat 2, Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998, Sinar Grafika, Jakarta, 1999, hal 8.
3. Pasal 1 (1), Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998, Sinar Grafika, Jakarta, 1999..

BANK UMUM
Bank Umum dapat pula (pasal 7) melakukan usaha :
a. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
b. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank antara perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
d. Bertindak sebagai pendiri dan pension dan pengurus pada pension sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undang dan pension yang berlaku.

Sementara Bank Umum (pasal 10) dilarang :
a. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hurup b dan c;
b. Melakukan usaha perasuransian;
c. Melakukan Usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 7.


BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan /atau lembaga-lembaga lainnya yang memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (pasal 58).

Usaha yang boleh dilakukan oleh BPR (pasal 13) adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberi kredit;
c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
d. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito,dan/atau tabungan pada bank lain.

Sementara Bank Perkreditan Rakyat (pasal 14) dilarang :
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c. Melakukan penyertaan Modal;
d. Melakukan usaha perasuransian;
e. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 13.

Bentuk Badan Hukum (pasal21) suatu Bank Umum dan BPR dapat berupa : Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Pendiri (Pasal 22) Bank Umum adalah WNI dan/atau badan hukum Indonesia atau WNI dan/atau badan hukum dengan WNA dan/atau badan hukum asing secara kemitraan. Persyaratan ini ditetap lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

Mengenai pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, dan Bank wajib memelihara kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Bank Indonesia juga melakukan pemeriksaan terhadap bank. Baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank mempunyai kewajiban untuk mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Jika menurut penilaian BI suatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. BI memberitahukan kepada Menteri Keuangan.





Atau jika sudah terbukti bank kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanya, BI dapat melakukan tindakan agar :
1. Pemegang saham menambah modal;
2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank;
3. Bank menghapusbukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.



BANK SENTRAL

Atau BI mengambil tindakan lain yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih parah jika dianggap membahayakan sistem perbankan, BI mengusulkan pada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usahanya dan memerintahkan kepada direksi untuk melikuidasi bank tersebut. BANK SENTRAL adalah lembaga yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan lembaga-lembaga keuangan, dan untuk menjamin agar kegiatan lembaga keuangan itu akan membantu menciptakan tingkatan kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. Bank sentral Swedia, didirikan pada tahun 1660, dan baru 1897 berfungsi menjadi bank sentral. Bank of England, bank sentral di Inggris didirikan pada tahun 1694 tetapi fungsinya sebagai bank sentral baru tahun 1884. Di Amerika Serikat , Bank sentralnya bernama FederalReserve System yang berdiri tahun 1913. Bank Indonesia berdiri tahun 1949, hasil nasionalisasi dari Bank of Java.

Tugas dan tanggung jawab bank sentral adalah :
1. Bertindak sebagai bank kepada pemerintah
2. Bertindak sebagai bank kepada bank umum
3. Mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya
4. Mengawasi keseimbangan perdagangan luar negri
5. Mencetak uang logam dan uang kertas yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan produksi dan perdagangan.


2) Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan yang bukan berbentuk bank, walaupun dalam prakteknya hampir sama dengan bank. Ketentuan tentang Lembaga ini diatur dengan Surat Menteri Keuangan Nomor : KEP-792/1970 tanggal 7 Desember 1970 dan diubah serta ditambah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-38/MK/IV/I/1972 tanggal 18 Januari 1972. LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi dan jenis lainnya. Walaupun LKBB hanya dapat didirikan dan menhalankan usahanya setelah mendapat izin dari menteri keuangan, pembinaan dan pengawasan LKBB dilakukan Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 juga UU No. 10/1998 tentang Perbankan pasal 57 : LKBB yang telah memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan, dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya undang-undang ini.

Contoh LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) diantaranya adalah :
a. Asuransi (Takaful)
b. Pegadaian (Ar-Rahn)
c. Leasing (Ijarah; Pembiayaan)
d. Ventura Capital (Syirkah)
e. Koperasi (Syirkah ‘Inan) ; Koperasi Baitul Maal Wattamwil
f. Dana Pensiun, Dll








NASABAH PEMINJAM BANK NASABAH PENABUNG

• Fungsi penghubung/internedier/Bridging/Makelar/Simsar
• Dana Penabung mempunyai harga (cost of money) yang harus dibayar berupa bunga tabungan (interest) : | ¬1
• Dana penabung dikelola bekerjasama dengan pemakai, sehingga Peminjam harus membayar sewa uang bank, | 2
• Make Fee (upah) bank adalah : | 2 dikurangi | ¬1 Notasi | 2 - | ¬1 Selisih ini disebut spread.
Spread ini digunakan untuk : Laba, menambah modal, operasi bank, cadangan kerugian dll.


B A N K
LEMBAGA KEUANGAN
N O N B A N K KOPERASI


3. LEMBAGA KEUANGAN ISLAM

Tahun 1963, muncul eksperimen pertama untuk merealisir gagasan Bank Islam dalam praktek, yakni dengan didirikan bank tabungan Myt-Ghamr di Mesir, dimana permodalannya dibantu oleh almarhum Raja Faisal dari Arab Saudi. Bank Myt-Ghamr ini mencoba menggabungkan gagasan bank tabungan Jerman, dengan dasar-dasar perbankan untuk kawasan pedesaan serta tuntunan ajaran Islam. Strategi ini ditempuh dengan tujuan agar penduduk pedesaan di sekitar kawasan itu, yang terkenal relijius, mau berhubungan dengan bank. Sebab pada waktu itu umumnya penduduk pedesaan di Mesir tidak mau berhubungan dengan bank, karena bank masih dianggap mengembangkan riba dengan jalan membungakan uang.

Dalam pelaksanaannya, Myt-Ghamr menerima rekening tabungan, investasi dan zakat. Bank ini tidak memberikan bunga kepada penabung, tetapi nasabah diizinkan untuk menariknya kembali bila diperlukan. Mereka juga dapat dipilih sebagai mitra untuk pinjaman-pinjaman kecil bebasbunga dalam rangka jangka pendek bagi tujuan-tujuan produktif. Dana-dana yang didepositokan dalam rekening tabungan tak diizinkan untuk ditarik kembali tetapi diinvestasikan atas dasar sistim bagi untung. Empat tahun setelah didirikan, sembilan cabang dibuka dengan nasabah sekitar satu juta orang. Keuntungan yang diperoleh bank ini juga tinggi. Saying karena persoalan-persoalan politik tertentu, Bank Myt-Ghamr akhirnya ditutup tahun 1967. Walaupun demikian eksperimen ini merangsang pemikiran tentang kemungkinan didirikannya lembaga Islam yang bergerak bidang keuangan dan investasi, dengan keuntungan yang layak.

Untuk kawasan perkotaan, Bank Islam yang pertama kali didirikan juga di Mesir. Sebagai perintis adalah Bnk Sosial Nasser yang didirikan di Kairo tahun 1971. Kegiatan ini terutamma dalam bidang social seperti memberikan pinjaman keuangan bebas bunga untuk proyek-proyek kecil atas dasar bagi untung, membantu kaum miskin sertamemberikan pinjaman terhadap mahasiswa-mahasiswa yang tidak mampu. Berikutnya adalah Bnk Islam Dubai yang berdiri tahun 1975. Bank ini merupakan usaha swasta terbatas dan memiliki kantor pusat di Dubai dengan modal sebesar 50 juta dirham.

Bank Islam memperlihatkan diversifikasi dan pola yang kompleks. Tetapi,semakin banyaknya jumlah Bank Islam yang didirikan diberbagai tempat didunia menunjukkan suatu fenomena yang menarik. Menurut Traute Wholers-Schart dalam Arab and Islamic Banks; New Business Patners for Developing Countries (Paris : OECD, 1983), perkembangan itu menunjukan satu manifestasi dari sebuah fenomena yang jauh lebih luas, yakni kebangkitan Islam dan nilai-nilainya diberbagai penjuru dunia.

Dengan melihat perkembangan dan profil beberapa Bank Islam itu dapatlah disimpulkan bahwa secara ekonomi dan keuangan, Bank Islam cukup sehat dan menghasilkan keuntungan yang layak dan tentu saja lebih layak dari menanam rambutan. Pilihan untuk memanfaatkan Bank Islam dalam arus perekonomian modern makin terbuka bagi umat. Sebuah pilihan bagi mereka yang masih ragu berhubungan dengan bank konvensional.


MEKANISME OPERASIONAL
Mekanisme operasional Bank Islam, baik dari segi pemupukan maupun pelanyaluran dana oleh para ahlinya didesign sedemikian rupa, dengan maksud agarsesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam menyalurkan dananya Bank Islam, diantaranya menerapkan :

A Al-Bai’u Bithaman Ajil (BBA) dan Al Murabahah.

Pengertiannya ialah menjual sesuatu dengan mempercepat penyerahan barangnya kepada pembeli dengan penangguhan pembayaran harganya, sampai saat ini yang telah ditetapkan atau dengan cara pembayaran angsuran Tujuan utama BBA adalah untuk membantu nasabah memiliki sesuatu barang, tetapi tidak mampu membayar tunai. Pada Bank Konvensional, cara pembayaran barang cicilan ini disebut dengan “ kredit kepemilikan barang “. Melalui cara seperti ini, masyarakat dapat membeli kebutuhan rumah tangganya seperti kendaraan, computer, rumah dan sebagainya dengan cara kredit. Bank Islam pun dapat melakukan hal yang sama. Pada bank-bank konvensional, pembayaran dengan cicilan ini dikenakan bunga terhadap harga barang untuk dihitung bersama dengan pokok hutangnya, serta cicilan pembayarannya dalam jangka waktu tertentu. Selama hutang belum lunas barang, masih menjadi kilik bank dan tidak boleh dipindah tangankan. Sedangkan pada Bank Islam persyaratannya adalah :
1) Harga jual pada nasabah adalah harga beli barang oleh bank ditambah dengan sejumlah tambahan harga ( lumpsump mark-up ) atau menaikan jumlah bulat yang disetujui oleh penerima kredit;
2) Surat tanda bukti pemilik dipegang oleh bank sebelum seluruh angsuran lunas;
3) Cicilan dimulai saat peminjam telah mampu meperlihatkan hasil usaha.


B Al-Mudharabah atau Al-qiradh.

Perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal dengan pengusaha dimana pemilik modal menyediakan dan dan pihak pengusaha proyek (umpamanya berjangka waktu pendek dan menengah) memutarkannya atas dasar bagi hasil. Tujuan mudharabah adalah hasil yang diterapkan dengan maksud agar dengan dihapuskannya bunya maka bersama-sama untuk menanggung resiko bias didorong. Biasanya persyaratan pelaksanaan Al-Mudharabah pada Bank Islam adalah :
1) Bank akan membiayai proyek yang disetujui sepenuhnya (100%) dalam bentuk pengadaan barang modal;
2) Proyek akan dikelola sepenuhnya oleh pengusaha selaku pemegang amanah tanpa campur tangan Bank Islam;
3) Bank dan pengusaha sama-sama menghitung porsi pembagian laba dan resiko untuk masing-masing sebelum melaksanakan proyek melalui negosiasi. Porsi untuk Bank Islam biasanya adalah 40%, sedangkan untuk pengusaha 60%;
4) Apabila terjadi kerugian maka Bank Islam menanggung seluruh kerugian maka bank Islam menanggung seluruh kerugian dengan cara menarik kembali barang modal yang dibiayai pengadaannya.


C Al-Musyarakah atau Al-Syarikah.

Perjanjian kesepakatan bersama antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek, yang biasanya berjangka waktu panjang, Resiko rugi dan laba dibagi secara berimbang dengan pernyataannya. Adapun persyaratan Al-Musyarakah pada Bank Islam ialah ;

1) Pembiayaan suatu proyek investasi yang disetujui dilakukan bersama-sama dengan mitra usaha yang lain, sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan ( joint venture project financing );
2) Semua pihak, termasuk Bank Islam, berhak ikut serta dalam manajemen;
3) Semua pihak secara bersama-sama menentukan porsi pembagian laba yang akan diperoleh. Pembagian laba tidak harus sebanding dengan penyertaan modal masing-masing;
4) Bila proyek ternyata rugi, maka semuapihak ikut menanggung kerugian sebanding dengan penyertaan madal masing-masing.6


6 Ulumul Qur’an, Jurnal Ilmu dan Kebudayaan No.9 1991.

III. K H A T I M A H

Demikianlah materi diskusi kita kali ini, mohon maaf yang sedalam-dalamnya.mengenai data-data empiris lembaga keungan Islam di inonesia dan Bogor pada khususnya, mekanisme manajemen dan konsep-konsep akuntansi Islam dapat kita diskusikan lebih lanjut dikesempatan materi-materi yang kita dapatkan dalam keseharian dan referensi buku yang popular dan tepat guna. Wallahu’alam Bishawwab !!

Billahi Fisabilihaq, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh




IV. M A R A J I’


1. Agus Pranamulia “Lembaga Keuangan Islam”, makalah, Bogor.2003.
2. Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998, Sinar Grafika, Jakarta, 1999
3. Sadono Sukirno,Pengantar Teori Mikroekonomi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada.1997
4. M.DAud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf : Jakarta :UI-Pres. 1988
5. Suyatno,Thomas, dkk, Dasar-dasar Perkreditan, Gramedia,Jakarta 1992

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

thanks for your comments