Kamis, 17 Desember 2009

Subhanallah....apakah ini realita di lapangan mengenai kenakalan pelajar??
saling baku hantam hanya demi sebuah "gelar", seorang pelajar harusnya berada di dalam kelas menyimak setiap bait yang diajarkan oleh sang guru...
Wahai bunda pertiwi....
apa ini putra pertiwi yang engkau bangga-banggakam???
jika kita kembali kepada khilafa islam tentu semua ini takkan terjadi...
tak ada paham imperialism, kapitalis, liberalism... yang telah merusak akidah-akidah islam....
video ini hanyalah sebagian dari fenomena yang kita lihat. masih banyak lagi kejadian-kejadian yang diakibatkan oleh faham-faham yang saya sebutkan diatas...
kepada para orangtua ...
marilah kita didik anak-anak kalian dengan nafas yang islami....
berlandaskan Al-Qru'an dan Assunah....
agar kelak menjadi anak yang soleh dan solehah....
amien ya robbal'alamin...


Abdul Aziz Waluya
Harokah Sunniyah Untuk Masyarakat Islam
(HASMI)

Minggu, 13 Desember 2009

cinta perusak akidah di akhir zaman


zaman ini adalah zaman dimana akan berakhirnya peradaban manusia...
zaman akhir,zaman dimana kaum2 kapitalis, liberlism dan misionaris akan menyerang moeslem secara besar-besaran. baik secara fisik maupun ideologi.
bila kita pelajari ayat Allah Swt. bahwa tanda-tanda akan datangnya kiamat antara lain adalah munculnya matahari dari ufuk barat dan terbenam di ufuk timur. dapat kita rasakan saat ini...
karena bila kita garisbawahi kata matahari...
kita akan tahu makna dari matahari tersebut.
matahari adalah sinar yang menyinari alam ini.
bila kita maksudkan bahwa matahari itu adalah adat kebiasaan mungkin kita akan mendapatkan arti yang berbeda. maksudnya begini kebudayaan kaum mulimin adalah berpakaian dan berprilaku ala timur yang serba menutup aurat. namun pada kenyataannya di akhir zaman ini kebudayaan timur kaum muslimin terasa sudah jauh dari koridor islami.kebudayaan kita ( Islam ) telah hancur di serang kebudayaan barat.
nah darisanalah maksud matahari terbit di ufuk barat dan terbenam di ufuk timur.
namun jika kenyataannya memang matahari benar2 terbit di ufuk barat itu adalah kehendak Allah Subhanahu Wa Ta'ala..
seperti anak muda yang sedang kasmaran mereka tidak pernah mengerti arti kata cinta...
bagi mereka cinta lebih diutamakan kepada pasangannya( kekasih) sesama manusia dan tidak sedikit orang yang dimabuk cinta lupa akan Allah sehingga tanpa disadari mereka telah Syirik menyekutukan Allah...
saudari-saudari kita yang telihat anggun berjilbab masih banyak yang berbuat seperti itu (mengagung-agungkan cinta).
apakah mereka tidak tahu?
ataukah mereka hanya pura-pura tidaktahu???
dulu juga saya pernah merasakan hal seperti itu, dan saat itu saya belum mengerti akan arti cinta yang hakiki.namun sekarang setelah saya banyak belajar tentang dienul islam, saya sadar akan dosa besar yang selama ini saya buat.
memang manusia adalah tempatnya salah dan dosa...
semoga Allah mengampuni orang2 yang belum tahu.
sekarang wahai saudara dan saudariku...
marilah kita tegakkan Khilafah Islam secara murni sesuai dengan Al-Qur'an dan Assunah..
dan marilah kita coba tegakkan kembali pondasi agama melalui dakwah...
semoga Allah selalu melindungi kita dalam menegakkan Khilafah

Abdul Aziz Waluya
Harokah Sunniyah Untuk Masyarakat islam (Hasmi)
www.Hasmi.org

Rabu, 02 Desember 2009

E K O N O M I I S L A M

(Sebuah Tambahan Wawasan)


Oleh :
Aat Suganda
Abdul Azis Waluya


“ Tujuan utama syari’ah adalah mendorong kesejahteraan manuasia yang terletak pada perlindungan kepada keimanan, akal, keturunan dan kekayaan . Apapun yang menjamin berlindungnya lima perkara akan memenuhi kepentingan yang dikehendaki” ( Imam Al-Ghazali )



Assalamu’alaikum

I. I F T I T A H

Mengawali tulisan ini, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat Iman dan Islam kepada kita sekalian. Patut pula kita iringi dengan do’a shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.

Pertama - tama. Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada ihwanul muslimin walmuslimat yang telah mengambil inisiatif untuk berminat dan peduli kepada ekonomi syari’ah.
Kedua. Sebagai karya ilmiah tentu saja tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan diskusi, kajian, wacana dan referensi (Maraji”) bagi upaya melanjutkan gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena dukungan ihwanul muslimin walmuslimat berupa kritikan, perbaikan dan saran sangatlah besar artinya.

Ada hal yang perlu dipertajam dalam bahan diskusi ini. Yaitu adanya kebangkitan islam serta tampilnya ekonomi islam sebagai alternative setelah gagalnya system ekonomi sosialis dan ekonomi kapitalis. Salahsatu ciri paling otentik adanya sebuah kebangkitan adalah munculnya berbagai ragam pergerakan dakwah ( Harakah Dakwah). Tugas utamanya adalah melakukan perubahan terhadap realitas kontemporer umat. Maka sangat diperlukan penguasaan teoritis yang menjadi dasar pandangan, dan penguasaan praktis terhadap realitas dengan seluruh dimensi termasuk penerapan ekonomi Islam. Saya termasuk yang menyetujui penerapan syariat Islam namun dengan pasokan Sumber Daya Manusia serta perangkat-perangkat yang sudah dipersiapkan secara matang. Isunya adalah isu kualitas, bukan isu emosional semata.

Pada tingkat akademisi, muncul perdebatan sengit mengenai sistem ekonomi yang ideal. Sistem ekonomi yang memberikan perubahan cepat dan mendasar bagi usaha-usaha untuk menghapuskan kemiskinan dan dampak kejahatan sosial yang dilahirkannya. Sementara dalam waktu bersamaan, kapitalis dan sosialis yang didengung-dengungkan sebagai sistem ekonomi paling unggul yang pernah dimiliki manusia. Permasalahan yang paling besar yang menghantui umat Islam pada umumnya ialah apakah Islam memiliki PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SENDIRI ? dan Kalau ada apakah prinsip-prinsip tersebut pernah dipraktekkan dalam kurun waktu 14 abad lampau ? atau apakah prinsip-prinsip itu HANYA SEKEDAR TEORI USANG, yang hanya tersimpan apik dalam buku seperti kebanyakan teori islam lain ?

Di Indonesia semangat gagasan ekonomi Islam, sebenarnya sudah cukup lama berkembang. Di Indonesia pada tahun 1923, Haji Oemar Said Tjokroaminoto telah menulis sebuah buku berjudul Sosialisme Islam. Bahkan dari karangan Bung Hatta dapat diketahui, bahwa pada zaman pergerakan kemerdekaan itu sudah pernah dibentuk Bank Islam yang mengganti Bunga dengan Biaya Administrasi.







Babak baru perkembangan pemikiran mengenai Ekonomi Islam mulai timbul pada dasawarsa 70-an, langsung ditingkat Internasional. Ada beberapa faktor yang memunculkan perkembangan baru ini :
Pertama, timbulnya apa yang dikenal sebagai kekuatan ekonomi petro dollar, artinya dollar yang dihasilkan oleh industri perminyakan.
Kedua, timbulnya kesadaran tetang kebangkitan Islam pada abad ke-4 Hijriah yang melanda dunia Islam pada dasawarsa 70-an.
Ketiga, lahirnya generasi baru intelektual Muslim yang mendapatkan pendidikan modern, baik di Barat maupun dinegara-negara Islam sendiri. Itu semua dilatarbelakangi pula oleh kebangkitan Dunia Ketiga dalam pembangunan yang didukung oleh lembaga-lembaga PBB dan dua lembaga Bretton Wood. Bank Dunia (The Word Bank) dan lembaga Moneter Internasional (Internsional Monetary Fund, IMF) yang disusul dengan lembaga-lembaga serupa dibeberapa kawasan diantaranya Bank Pembangunan Asia ( Islamic Devlopment Bank, IDB). IDB dilahirkan oleh Organisasi Konperensi Islam (OKI) pada tahun 1971.


II. K H U L A S A H

1. EKONOMI DAN ISLAM

Kita dihadapkan pada dua kata popular, EKONOMI dan kata ISLAM. Ekonomi berasal dari bahasa latin ‘ OIKOS’ dan ‘NOMOUS’ yang berarti Aturan Rumah Tangga. ISLAM berasal dari bahasa Arab, dari kata Aslama-Yuslimu-Islam, artinya menyelamatkan, masuk dalam keselamatan, menyerahkan diri atau tunduk dan patuh. Adapun menurut istilah, Islam ialah agama(Din) yang diwahyukan Allah kepada para Nabi dan Rosul-Nya agar menjadi pedoman hidup bagi manusia yang akan mendatangkan Kesejahteraan didunia dan akhirat. Seluruh Nabi dan Rosul yang diutus oleh Allah beragama Islam ( QS. 42:13, QS. 2:36 ).

13. Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).

[1340] Yang dimaksud: agama di sini ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya.


136. Katakanlah (hai orang-orang mukmin): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada Kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan Kami hanya tunduk patuh kepada-Nya".








Kegiatan Ekonomi sendiri dapat didefinisikan sebagai kegiatan seseorang, sesuatu perusahaan atau suatu masyarakat untuk memproduksi barang dan jasa maupun mengkonsumsi (menggunakan) barang dan jasa tersebut. Namun yang penting untuk diperhatikan adalah Produksi yang tersedia di masyarakat relatif terbatas/langka. Faktor Produksi sendiri berupa benda-benda yang disediakan oleh alam atau diciptakan manusia yang dapat digunakan untuk memproduksikan barang-barang dan jasa-jasa.

Faktor Produksi disebut juga Sumber Daya dan dapat dibedakan kepada 4 golongan :
1. Tanah dan Sumber alam;
2. Tenaga kerja (sumber daya manusia)
3. Modal
4. Keahlian Usaha.
Karena terbatas maka seseorang, perusahaan, masyarakat harus membuat keputusan ( DECISION ) tentang cara yang terbaik untuk melakukan kegiatan ekonomi. Dapatkan manusia membuat keputusan ?

Untuk membuat keputusan yang baik, diperlukan Ilmu. Dalam hal ini Ilmu Ekonomi yang diperoleh secara empiris dan mengalami penyempurnaan. Ilmu Ekonomi merupakan suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan. Dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat dipergunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikan untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan dimasa yang akan dating, kepada berbagai individudan golongan masyarakat, Bagaimana denga Ilmu Ekonomi Islam ?

Banyak kalangan umat Islam yang hingga kini belum mendapatkan gambaran yang benar mengenai Ilmu Ekonomi Islam. Sebagian dari mereka menganggap Ilmu Ekonomi Islam adalah identik dengan Bank Islam dan lembaga-lembaga keuangan yang berbasis Islam lainnya. Sebagian lainnya menggambarkanIlmu Ekonomi Islam adalah bagian dari Fiqh yang berkaitan dengan muamalah. Sebagian lainnya bahkan memandang tidak lain sebagai “Ayatisasi” ( baca : Legitimasi teori dengan ayat-ayat Al-Qur’an) dari Ilmu Ekonomi yang sedang diajarkan.

Ketidakjelasan mengenai Ekonomi Islam itu adalah wajar mengingat bahwa ilmu ini masih dalm taraf pembentukan, Meskipun para pakarnya sudah memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif. Tetapi pada tingkat disiplin masih menemukan berbagai tanggapan dan perdebatan sehingga masih sangat perlu adanya penjernihan konsep untuk mendudukan persoalan tersebut pada proporsi yang tepat.

Menurut Dr. Umer Chapra Ilmu Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqosid, tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social serta jaringan moral masyarakat.

Ekonomi Islam sendiri menurut Doktor Halide dari Unhas adalah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan Sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi. Selanjutnya Halide menyebutkan perbedaan pendekatan antara teori dan kebijakan ekonomi yang umumnya berasal dari barat didasarkan pada perhitungan materialistic, untung rugi, sekuler dan tidak sedikit sekali memasukan moral agama dengan pendekatan islam antara lain :
1. Konsumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat yang perlu dan bermanfaat saja bagi manusia;
2. Alat pemuasan dan kebutuhan manusia seimbang;
3. Dalam Pengaturan distribusi dan sirkulasi barang dan jasa,nilai-nilai moral harus diterapkan;
4. Pemerataan pendapatan dilakukan mengingat sumber kekayaan seseorang yang diperoleh dari usaha yang halal. Zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan peningkatan taraf hidup golongan miskin merupakan alat ampuh.

AM Saefudin, lebih lengkap menjelaskan kontruksi Ekonomi Islam yang dimulai dari Asas Filsafat Ekonomi Islam. Nilai-nilai dasar Ekonomi Islam dan Nilai Instrumental Ekonomi Islam. Menurutnya ada 3 asas Filsafat Ekonomi Islam :
1. Semua yang ada dialam semesta, langit, bumi serta sumber-sumber alam yang ada padanya, bahkan harta kekayaan yang dikuasai oleh manusia adalah milik Allah SAW.
2. Allah SAW itu maha Esa. Dialah pencipta segala makhluk yang ada di alam semesta.
3. Beriman kepada hari kiamat dan hari pengadilan, Manusia sadar bahwa semua perbuatannya, termasuk tindakan ekonominya akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Allah SAW.
Ketiga asas pokok filsafat ekonomi Islam ini melahirkan nilai-nilai dasar Sistem Ekonomi Islam.
Nilai-nilai dasar ekonomi Islam adalah :
1) Kebebasan yang terbatas mengenaiharta kekayaan dan sumber-sumber produksi.
2) Keseimbangan
3) Keadilan
Ketiganya merupakan pangkal (asal) nilai-nilai instrumental Sistem Ekonomi Islam.


Dalam system kapitalis nilai instrumentalnya adalah persaingan sempurna, kebebasan keluar masuk pasar tanpa restriksi, informasi dan bentuk pasar yang monopolistic.

Sedangkan Marxis nilai instrumentalnya antara lain perencanaan ekonomi yang bersifat sentral dan mekanistik, pemilik daktor-faktor produksi oleh kaum proletar secara kolektif.


Dalam sistem Ekonomi Islam ada 5 (lima) nilai instrumental yang strategis yang mempengaruhi tingkah laku ekonomi seorang muslim. Masyarakat dan pembangunan ekonomi pada umumnya. Nilai-nilai itu adalah :
1) Zakat;
2) Pelarangan Riba;
3) Kerjasama ekonomi. Kerjasama merupakan watak masyarakat ekonomi menurut ajaran islam, itu tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi baik barang maupun jasa. Bisa dengan Al-Bai’u Bithaman Ajil (BBA) dan Al-Murabahah, Al-Mudharabah atau Al-Qiradh Al-Musyarakah atau Al-Syarikah bahkan adapula yang lebih kepada kepedulian kepada sesama muslim yaitu Khodlu Hassan.
4) Jaminan SosialDidalam Al-Qur’an banyak dijumpai ajaran antara lain untuk menjamin tingkat kualitas hidup minimum bagi seluruh masyarakat.
5) Peranan Negara. Peranan Negara pada umumnya, pemerintah pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan nilai-nilai Sistem ekonomi Islam. Peranan itu diperlukan dalam aspek hokum, perencanaan dan pengawasan alokasi dan distribusi sumberdaya dan dana, pemerataan pendapatan dan kekayaan serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.


Maka teori, model dan system ekonomi Islam, sebagai alternative teori ekonomi yang telah mati. Harus didasarkan pada aksiomatik Ilmu Tauhid. Kebebasan, keseimbangan dan pertanggungjawaban dari setiap individu makhluk. Untuk mencapai mardhatillah, dalam kerja kesehariannya manusia bekerja dengan menyebut Li Allah dan memilih cara-cara yang sesuai dengan fiqih muamalat. Hubungan individu, masyarakat dan Negara dirintis melalui pembelajaran seperti ini. Negara kemudian mangatur system fiscal yang dinyatakan sebagai zakat. Dan system akad bermuamalat sesuai dengan musyawarah yang ditempuh setiap warga bangsa.


2. LEMBAGA KEUANGAN

A. Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Adapun Perbankan adalah segala sesuatu mengenai bank.1 Sementara pengertian menurut undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan adalah bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak..2 Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.3

1) Lembaga Keuangan Bank

Menurut Pasal 2, UU No. 7/1992 juga No.10/1998 tentang Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan perinsip kehati-hatian. Dan mempunyai fungsi utama sebagai penghimpun dana , penyalur dana masyarakat (pasal 3). Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak (pasal 4).

Sedangkan jenis bank (pasal 5) terdiri dari BANK UMUM dan BANK PERKREDITAN RAKYAT. Adapun usaha (pasal 6) Bank Umum meliputi :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberi kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan utang;
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah nya;
1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2) Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masaberlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangansurat-surat dimaksud;
3) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
5) Obligasi;
6) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun;
7) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau atau meminjam dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekominikasi maupun wesel unjuk, cek, atausarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. Membeli melalui pelanggan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


1. Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia, 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, Jakarta. Kata Bankir berarti (1) orang yang mengusahakan bank; (2) orang yang memperdagangkan uang; (3) cak orang yang menjadi penyokong dalam urusan keuangan, cukong,h.78
2. Pasal 1 ayat 2, Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998, Sinar Grafika, Jakarta, 1999, hal 8.
3. Pasal 1 (1), Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998, Sinar Grafika, Jakarta, 1999..

BANK UMUM
Bank Umum dapat pula (pasal 7) melakukan usaha :
a. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
b. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank antara perusahaan lain dibidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
d. Bertindak sebagai pendiri dan pension dan pengurus pada pension sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undang dan pension yang berlaku.

Sementara Bank Umum (pasal 10) dilarang :
a. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hurup b dan c;
b. Melakukan usaha perasuransian;
c. Melakukan Usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 7.


BANK PERKREDITAN RAKYAT
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan /atau lembaga-lembaga lainnya yang memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (pasal 58).

Usaha yang boleh dilakukan oleh BPR (pasal 13) adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberi kredit;
c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah;
d. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito,dan/atau tabungan pada bank lain.

Sementara Bank Perkreditan Rakyat (pasal 14) dilarang :
a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c. Melakukan penyertaan Modal;
d. Melakukan usaha perasuransian;
e. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 13.

Bentuk Badan Hukum (pasal21) suatu Bank Umum dan BPR dapat berupa : Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah. Pendiri (Pasal 22) Bank Umum adalah WNI dan/atau badan hukum Indonesia atau WNI dan/atau badan hukum dengan WNA dan/atau badan hukum asing secara kemitraan. Persyaratan ini ditetap lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

Mengenai pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia, dan Bank wajib memelihara kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Bank Indonesia juga melakukan pemeriksaan terhadap bank. Baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank mempunyai kewajiban untuk mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Jika menurut penilaian BI suatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. BI memberitahukan kepada Menteri Keuangan.





Atau jika sudah terbukti bank kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanya, BI dapat melakukan tindakan agar :
1. Pemegang saham menambah modal;
2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank;
3. Bank menghapusbukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.



BANK SENTRAL

Atau BI mengambil tindakan lain yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Lebih parah jika dianggap membahayakan sistem perbankan, BI mengusulkan pada Menteri Keuangan untuk mencabut izin usahanya dan memerintahkan kepada direksi untuk melikuidasi bank tersebut. BANK SENTRAL adalah lembaga yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan lembaga-lembaga keuangan, dan untuk menjamin agar kegiatan lembaga keuangan itu akan membantu menciptakan tingkatan kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil. Bank sentral Swedia, didirikan pada tahun 1660, dan baru 1897 berfungsi menjadi bank sentral. Bank of England, bank sentral di Inggris didirikan pada tahun 1694 tetapi fungsinya sebagai bank sentral baru tahun 1884. Di Amerika Serikat , Bank sentralnya bernama FederalReserve System yang berdiri tahun 1913. Bank Indonesia berdiri tahun 1949, hasil nasionalisasi dari Bank of Java.

Tugas dan tanggung jawab bank sentral adalah :
1. Bertindak sebagai bank kepada pemerintah
2. Bertindak sebagai bank kepada bank umum
3. Mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya
4. Mengawasi keseimbangan perdagangan luar negri
5. Mencetak uang logam dan uang kertas yang diperlukan untuk melancarkan kegiatan produksi dan perdagangan.


2) Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan yang bukan berbentuk bank, walaupun dalam prakteknya hampir sama dengan bank. Ketentuan tentang Lembaga ini diatur dengan Surat Menteri Keuangan Nomor : KEP-792/1970 tanggal 7 Desember 1970 dan diubah serta ditambah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-38/MK/IV/I/1972 tanggal 18 Januari 1972. LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi dan jenis lainnya. Walaupun LKBB hanya dapat didirikan dan menhalankan usahanya setelah mendapat izin dari menteri keuangan, pembinaan dan pengawasan LKBB dilakukan Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 juga UU No. 10/1998 tentang Perbankan pasal 57 : LKBB yang telah memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan, dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya undang-undang ini.

Contoh LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) diantaranya adalah :
a. Asuransi (Takaful)
b. Pegadaian (Ar-Rahn)
c. Leasing (Ijarah; Pembiayaan)
d. Ventura Capital (Syirkah)
e. Koperasi (Syirkah ‘Inan) ; Koperasi Baitul Maal Wattamwil
f. Dana Pensiun, Dll








NASABAH PEMINJAM BANK NASABAH PENABUNG

• Fungsi penghubung/internedier/Bridging/Makelar/Simsar
• Dana Penabung mempunyai harga (cost of money) yang harus dibayar berupa bunga tabungan (interest) : | ¬1
• Dana penabung dikelola bekerjasama dengan pemakai, sehingga Peminjam harus membayar sewa uang bank, | 2
• Make Fee (upah) bank adalah : | 2 dikurangi | ¬1 Notasi | 2 - | ¬1 Selisih ini disebut spread.
Spread ini digunakan untuk : Laba, menambah modal, operasi bank, cadangan kerugian dll.


B A N K
LEMBAGA KEUANGAN
N O N B A N K KOPERASI


3. LEMBAGA KEUANGAN ISLAM

Tahun 1963, muncul eksperimen pertama untuk merealisir gagasan Bank Islam dalam praktek, yakni dengan didirikan bank tabungan Myt-Ghamr di Mesir, dimana permodalannya dibantu oleh almarhum Raja Faisal dari Arab Saudi. Bank Myt-Ghamr ini mencoba menggabungkan gagasan bank tabungan Jerman, dengan dasar-dasar perbankan untuk kawasan pedesaan serta tuntunan ajaran Islam. Strategi ini ditempuh dengan tujuan agar penduduk pedesaan di sekitar kawasan itu, yang terkenal relijius, mau berhubungan dengan bank. Sebab pada waktu itu umumnya penduduk pedesaan di Mesir tidak mau berhubungan dengan bank, karena bank masih dianggap mengembangkan riba dengan jalan membungakan uang.

Dalam pelaksanaannya, Myt-Ghamr menerima rekening tabungan, investasi dan zakat. Bank ini tidak memberikan bunga kepada penabung, tetapi nasabah diizinkan untuk menariknya kembali bila diperlukan. Mereka juga dapat dipilih sebagai mitra untuk pinjaman-pinjaman kecil bebasbunga dalam rangka jangka pendek bagi tujuan-tujuan produktif. Dana-dana yang didepositokan dalam rekening tabungan tak diizinkan untuk ditarik kembali tetapi diinvestasikan atas dasar sistim bagi untung. Empat tahun setelah didirikan, sembilan cabang dibuka dengan nasabah sekitar satu juta orang. Keuntungan yang diperoleh bank ini juga tinggi. Saying karena persoalan-persoalan politik tertentu, Bank Myt-Ghamr akhirnya ditutup tahun 1967. Walaupun demikian eksperimen ini merangsang pemikiran tentang kemungkinan didirikannya lembaga Islam yang bergerak bidang keuangan dan investasi, dengan keuntungan yang layak.

Untuk kawasan perkotaan, Bank Islam yang pertama kali didirikan juga di Mesir. Sebagai perintis adalah Bnk Sosial Nasser yang didirikan di Kairo tahun 1971. Kegiatan ini terutamma dalam bidang social seperti memberikan pinjaman keuangan bebas bunga untuk proyek-proyek kecil atas dasar bagi untung, membantu kaum miskin sertamemberikan pinjaman terhadap mahasiswa-mahasiswa yang tidak mampu. Berikutnya adalah Bnk Islam Dubai yang berdiri tahun 1975. Bank ini merupakan usaha swasta terbatas dan memiliki kantor pusat di Dubai dengan modal sebesar 50 juta dirham.

Bank Islam memperlihatkan diversifikasi dan pola yang kompleks. Tetapi,semakin banyaknya jumlah Bank Islam yang didirikan diberbagai tempat didunia menunjukkan suatu fenomena yang menarik. Menurut Traute Wholers-Schart dalam Arab and Islamic Banks; New Business Patners for Developing Countries (Paris : OECD, 1983), perkembangan itu menunjukan satu manifestasi dari sebuah fenomena yang jauh lebih luas, yakni kebangkitan Islam dan nilai-nilainya diberbagai penjuru dunia.

Dengan melihat perkembangan dan profil beberapa Bank Islam itu dapatlah disimpulkan bahwa secara ekonomi dan keuangan, Bank Islam cukup sehat dan menghasilkan keuntungan yang layak dan tentu saja lebih layak dari menanam rambutan. Pilihan untuk memanfaatkan Bank Islam dalam arus perekonomian modern makin terbuka bagi umat. Sebuah pilihan bagi mereka yang masih ragu berhubungan dengan bank konvensional.


MEKANISME OPERASIONAL
Mekanisme operasional Bank Islam, baik dari segi pemupukan maupun pelanyaluran dana oleh para ahlinya didesign sedemikian rupa, dengan maksud agarsesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam menyalurkan dananya Bank Islam, diantaranya menerapkan :

A Al-Bai’u Bithaman Ajil (BBA) dan Al Murabahah.

Pengertiannya ialah menjual sesuatu dengan mempercepat penyerahan barangnya kepada pembeli dengan penangguhan pembayaran harganya, sampai saat ini yang telah ditetapkan atau dengan cara pembayaran angsuran Tujuan utama BBA adalah untuk membantu nasabah memiliki sesuatu barang, tetapi tidak mampu membayar tunai. Pada Bank Konvensional, cara pembayaran barang cicilan ini disebut dengan “ kredit kepemilikan barang “. Melalui cara seperti ini, masyarakat dapat membeli kebutuhan rumah tangganya seperti kendaraan, computer, rumah dan sebagainya dengan cara kredit. Bank Islam pun dapat melakukan hal yang sama. Pada bank-bank konvensional, pembayaran dengan cicilan ini dikenakan bunga terhadap harga barang untuk dihitung bersama dengan pokok hutangnya, serta cicilan pembayarannya dalam jangka waktu tertentu. Selama hutang belum lunas barang, masih menjadi kilik bank dan tidak boleh dipindah tangankan. Sedangkan pada Bank Islam persyaratannya adalah :
1) Harga jual pada nasabah adalah harga beli barang oleh bank ditambah dengan sejumlah tambahan harga ( lumpsump mark-up ) atau menaikan jumlah bulat yang disetujui oleh penerima kredit;
2) Surat tanda bukti pemilik dipegang oleh bank sebelum seluruh angsuran lunas;
3) Cicilan dimulai saat peminjam telah mampu meperlihatkan hasil usaha.


B Al-Mudharabah atau Al-qiradh.

Perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal dengan pengusaha dimana pemilik modal menyediakan dan dan pihak pengusaha proyek (umpamanya berjangka waktu pendek dan menengah) memutarkannya atas dasar bagi hasil. Tujuan mudharabah adalah hasil yang diterapkan dengan maksud agar dengan dihapuskannya bunya maka bersama-sama untuk menanggung resiko bias didorong. Biasanya persyaratan pelaksanaan Al-Mudharabah pada Bank Islam adalah :
1) Bank akan membiayai proyek yang disetujui sepenuhnya (100%) dalam bentuk pengadaan barang modal;
2) Proyek akan dikelola sepenuhnya oleh pengusaha selaku pemegang amanah tanpa campur tangan Bank Islam;
3) Bank dan pengusaha sama-sama menghitung porsi pembagian laba dan resiko untuk masing-masing sebelum melaksanakan proyek melalui negosiasi. Porsi untuk Bank Islam biasanya adalah 40%, sedangkan untuk pengusaha 60%;
4) Apabila terjadi kerugian maka Bank Islam menanggung seluruh kerugian maka bank Islam menanggung seluruh kerugian dengan cara menarik kembali barang modal yang dibiayai pengadaannya.


C Al-Musyarakah atau Al-Syarikah.

Perjanjian kesepakatan bersama antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek, yang biasanya berjangka waktu panjang, Resiko rugi dan laba dibagi secara berimbang dengan pernyataannya. Adapun persyaratan Al-Musyarakah pada Bank Islam ialah ;

1) Pembiayaan suatu proyek investasi yang disetujui dilakukan bersama-sama dengan mitra usaha yang lain, sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan ( joint venture project financing );
2) Semua pihak, termasuk Bank Islam, berhak ikut serta dalam manajemen;
3) Semua pihak secara bersama-sama menentukan porsi pembagian laba yang akan diperoleh. Pembagian laba tidak harus sebanding dengan penyertaan modal masing-masing;
4) Bila proyek ternyata rugi, maka semuapihak ikut menanggung kerugian sebanding dengan penyertaan madal masing-masing.6


6 Ulumul Qur’an, Jurnal Ilmu dan Kebudayaan No.9 1991.

III. K H A T I M A H

Demikianlah materi diskusi kita kali ini, mohon maaf yang sedalam-dalamnya.mengenai data-data empiris lembaga keungan Islam di inonesia dan Bogor pada khususnya, mekanisme manajemen dan konsep-konsep akuntansi Islam dapat kita diskusikan lebih lanjut dikesempatan materi-materi yang kita dapatkan dalam keseharian dan referensi buku yang popular dan tepat guna. Wallahu’alam Bishawwab !!

Billahi Fisabilihaq, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh




IV. M A R A J I’


1. Agus Pranamulia “Lembaga Keuangan Islam”, makalah, Bogor.2003.
2. Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998, Sinar Grafika, Jakarta, 1999
3. Sadono Sukirno,Pengantar Teori Mikroekonomi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada.1997
4. M.DAud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf : Jakarta :UI-Pres. 1988
5. Suyatno,Thomas, dkk, Dasar-dasar Perkreditan, Gramedia,Jakarta 1992

Selasa, 01 Desember 2009

Hukum Pacaran Dalam Islam





Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua, yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki) adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang tidak disebutkan dalam ayat di atas.

Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.

Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain, yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan dan renungkanlah uraian berikut ini.

Firman Allah SWT yang artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra: 32).

"Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: 'Hendaklah mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….' Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: 'Hendaknya mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya …'."
(An-Nur: 30--31).

Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.

Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, 'Palingkanlah pandanganmu itu!" (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, "Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin."
(Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn Abbas dan Abu Hurairah).

"Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya." (HR Bukhari).

Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, "Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Al-Hakim meriwayatkan, "Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya."

Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya hingga terjadilah persetubuhan.

Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah berfirman yang artinya, 'Penglihatan (melihat wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam hatinya."

Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya, "Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian (bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu wanita yang tidak halal baginya."

Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu al-Hasan al-Wa'ifdz bahwa dia berkata, "Ketika Abu Nashr Habib al-Najjar al-Wa'idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun bertanya kepadanya, 'Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah hitam berada di wajah Anda?' Dia menjawab, 'Pernah pada suatu ketika aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku, Dia berfirman, 'Wahai Habib?' Aku menjawab, 'Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah.' Allah berfirman, 'Lewatlah Kamu di atas neraka.' Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku berkata, 'Aduh (karena sakitnya).' Maka. Dia memanggilku, 'Satu kali tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka)."

Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang sangat dalam di akhirat kelak.

"Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya. Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar. Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata, 'Apa ini?' Kedua orang itu berkata, 'Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan zina." (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya. Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw. Berkhotbah, "Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan, barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang) haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya, mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki tersebut."

'Atha' al-Khurasaniy berkata, "Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya."

Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a. berkata kepada mereka, "Apakah kalian tahu perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Jalla Sya'nuhu?" Mereka berkata, "Wahai Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi Allah." Ali r.a. berkata, "Akan tetapi, aku akan memberitahukan kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina dan merusak istri seorang lelaki muslim." Kemudian, Ali r.a. berkata lagi, "Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, "Apakah kalian tahu, bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?" Mereka menjawab, "Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari kita." Lantas suara itu kembali terdengar, "Sesungguhnya itu adalah aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut."

Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan melakukan pacaran adalah para remaja.

Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan pernikahan.

"Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat mengurangi syahwat." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).

Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman, pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid, bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram. Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.

Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main. Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya. Semoga Allah menolong kita, amin.

Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara, baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak. Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya dan agar tidak kecewa di kemudian hari.

"Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya, maka kerjakanlah." (HR Abu Daud).

Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.

wallaahu a'lam.